Tuesday, January 30, 2018

PPDP Desa Kandangan Laporkan hasil Coklit Tahap I

Tags
Seperti di beritakan di situs website Desa Kandangan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( PPDP ) Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro hari ini melaporkan hasil Pencocokan dan Penelitian ( Coklit ) tahap Pertama. yang dimulai sejak tanggal 20 sampai dengan 29 Januari 2018 =====> selanjutnya baca disini

Thursday, January 4, 2018

Bagaimana Cara mengurus SKCK?

Tags
Kandangan - SKCK dahulu lebih sering dikenal dengan nama  SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.


Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering disingkat SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor ( Polsek ) atau Kepolisian Resort ( Polres ) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.

Bagaimana cara pengurusannya, bisa lihat di website desa kandangan, klik DISINI

Bagaimana Cara mengurus ( KTP ) Kartu Tanda Penduduk

Tags
Bagi warga Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro yang usianya sudah wajib memiliki KTP ( 17 Tahun ) dan belum memiliki KTP ( Kartu Tanda Penduduk )diharapkan segera mengurus KTP.
Dokumen wajib yang penting untuk dimiliki semua warga negara indonesia adalah KTP, Hampir disetiap mengurus sesuatu hal selalu ditanyakan KTP atau disuruh melampirkan foto kopi KTP, baik urusan apa saja, mulai menabung, membeli kendaraan, atau bahkan saat mau mengajukan pinjaman diberbagai tempat.
Bagaimana cara pengurusannya, bisa lihat di website desa kandangan, klik disini

Bagaimana Cara mengurus ( KK ) Kartu Keluarga

Tags
Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga
Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan
Bagaimana cara pengurusannya, bisa lihat di website desa kandangan, klik disini