Thursday, January 4, 2018

Bagaimana Cara mengurus ( KTP ) Kartu Tanda Penduduk

Tags

Bagi warga Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro yang usianya sudah wajib memiliki KTP ( 17 Tahun ) dan belum memiliki KTP ( Kartu Tanda Penduduk )diharapkan segera mengurus KTP.
Dokumen wajib yang penting untuk dimiliki semua warga negara indonesia adalah KTP, Hampir disetiap mengurus sesuatu hal selalu ditanyakan KTP atau disuruh melampirkan foto kopi KTP, baik urusan apa saja, mulai menabung, membeli kendaraan, atau bahkan saat mau mengajukan pinjaman diberbagai tempat.
Bagaimana cara pengurusannya, bisa lihat di website desa kandangan, klik disini

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon