Thursday, January 4, 2018

Bagaimana Cara mengurus SKCK?

Tags

Kandangan - SKCK dahulu lebih sering dikenal dengan nama  SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.


Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering disingkat SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor ( Polsek ) atau Kepolisian Resort ( Polres ) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.

Bagaimana cara pengurusannya, bisa lihat di website desa kandangan, klik DISINI

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon