Dalam
Rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten
Bojonegoro tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa, malam ini Pemerintah Desa beserta BPD Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro mengadakan Musyawarah Desa terkait hal tersebut.
Pemerintah Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro dalam melaksanakan identifikasi dan inventarisasi kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dengan berpedoman pada ketentuan pasal 9 ayat (2), Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2018 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan local berskala desa di Kabupaten Bojonegoro
Pemerintah Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro dalam melaksanakan identifikasi dan inventarisasi kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dengan berpedoman pada ketentuan pasal 9 ayat (2), Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2018 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan local berskala desa di Kabupaten Bojonegoro
Pemerintah Desa Kandangan Kecamatan
Trucuk Kabupaten Bojonegoro mengajukan Usulan Penetapan Kewenangan
Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa kepada yang
terhormat Bupati Bojonegoro melalui Camat Trucuk untuk mendapatkan evaluasi.
Sebagaimana terlampir dibawah ini
HASIL IDENTIFIKASI DAN INVENTARISASI
KEWENANGAN DESA
Desa : Kandangan
Kecamatan : Trucuk
Kabupaten : Bojonegoro
No
|
Jenis Kewenangan Desa Hasil Identifikasi
Dan Inventarisasi
|
Ket.
|
I
|
Daftar Kewenangan
Desa Berdasarkan Hak Asal Usul
|
|
1.
Pembinaan kelembagaan masyarakat;
2.
Pengelolaan tanah kas desa;
3.
Pengelolaan tanah bengkok;
4.
Pengembangan peran masyarakat Desa.
|
II
|
Daftar Rincian
Kewenagan Lokal Bersekala Desa:
|
|
1.
Pengelolaan tambatan perahu;
2.
Pengeloaan jaringan irigasi;
3.
Pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan
pemukiman desa;
4.
Pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan
masyarakat dan Pengelolaan pos pelayanan terpadu;
5.
Pembinaan dan pengembangan sanggar seni dan
belajar;
6.
Pengelolaan perpustakaan dan taman bacaan desa;
7.
Pengelolaan air minum berskala desa;
8.
Pembuatan jalan desa antar pemukiman ke
wilayah pertanian;
|
||
III
|
Daftar Rincian
Kewenagan Lokal Bersekala Desa Hasil Identifikasi dan Inventarisasi:
|
|
1.
Pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan
pemukiman desa;
2.
Pengelolaan sarana dan prasarana
transportasi desa;
3.
Pengelolaan sarana dan prasarana energi
skala desa;
4.
Pengelolaan sarana dan prasarana informasi
dan komunikasi desa;
5.
Pengelolaan sarana prasarana kesehatan
dasar di desa;
6.
Pengelolaan sarana prasarana dan
penyelenggaraan pembelajaran masyarakat pada pendidikan non formal;
7.
Pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi
produktif di desa;
8.
Pengembangan produk unggulan desa dan/atau
produk unggulan kawasan perdesaan dibidang pertanian, industri rumah tangga,
peternakan, pariwisata, dan teknologi tepat guna;
9.
Pengelolaan sarana dan prasarana untuk
pelestarian lingkungan hidup skala desa;
10.
Pengelolaan sarana dan prasarana untuk
penanggulangan bencana alam dan/atau kejadin luar biasa lainnya skala desa;
11.
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dan/atau
Badan Usaha Milik Desa Bersama;
12.
Peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah
Desa, lembaga kemasyarakatan desa, kader pemberdayaan masyarakat desa,
kelompok masyarakat dan kader desa;
13.
Penyelenggaraan kegiatan dan peningkatan
kapasitas pengelola keagamaan di desa;
14.
Penyelenggaraan administrasi kependudukan
skala desa;
15.
Pengembangan kapasitas paralegal desa;
16.
Pengelolaan sumber daya alam desa;
17.
Pengelolaan sarana prasarana olah raga
masyarakat desa;
18.
Pengelolaan aset desa;
19.
Penyiapan penetapan dan penegasan batas
desa;
20.
Penyelenggaraan kerjasama antar desa
dan/atau dengan pihak ketiga;
21.
Penetapan rencana tata ruang desa, dan peta
desa;
22.
Perlindungan masyarakat desa.
|
KEPALA DESA KANDANGAN
H. TAMBAN
|
EmoticonEmoticon