Kandangan - SKCK dahulu lebih sering dikenal dengan nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika
telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat
diperpanjang.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering disingkat SKCK
merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia
melalui Kepolisian Sektor ( Polsek ) atau Kepolisian Resort ( Polres )
setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam
data kepolisian.
Bagaimana cara pengurusannya, bisa lihat di website desa kandangan, klik DISINI
EmoticonEmoticon