Thursday, July 19, 2018

Pemdes Kandangan laksanakan Musdes terkait Perbup 29 tahun 2018

Tags

Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, malam ini Pemerintah Desa beserta BPD Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro mengadakan Musyawarah Desa terkait hal tersebut.
           Pemerintah Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro dalam melaksanakan identifikasi dan inventarisasi kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dengan berpedoman pada ketentuan pasal 9 ayat (2), Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2018 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan local berskala desa di Kabupaten Bojonegoro

Pemerintah Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro mengajukan Usulan Penetapan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa kepada yang terhormat Bupati Bojonegoro melalui Camat Trucuk untuk mendapatkan evaluasi.
Sebagaimana terlampir dibawah ini

HASIL IDENTIFIKASI DAN INVENTARISASI KEWENANGAN DESA

Desa               : Kandangan
Kecamatan    : Trucuk
Kabupaten    : Bojonegoro
No
Jenis Kewenangan Desa Hasil Identifikasi Dan Inventarisasi
Ket.
I
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul
1.        Pembinaan kelembagaan masyarakat;
2.        Pengelolaan tanah kas desa;
3.        Pengelolaan tanah bengkok;
4.        Pengembangan peran masyarakat Desa.
II
Daftar Rincian Kewenagan Lokal Bersekala Desa:
1.         Pengelolaan tambatan perahu;
2.        Pengeloaan jaringan irigasi;
3.      Pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman desa;
4.        Pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat dan Pengelolaan pos pelayanan terpadu;
5.         Pembinaan dan pengembangan sanggar seni dan belajar;
6.        Pengelolaan perpustakaan dan taman bacaan desa;
7.        Pengelolaan air minum berskala desa;
8.        Pembuatan jalan desa antar pemukiman ke wilayah pertanian;
III
Daftar Rincian Kewenagan Lokal Bersekala Desa Hasil Identifikasi dan Inventarisasi:
1.        Pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman desa;
2.        Pengelolaan sarana dan prasarana transportasi desa;
3.        Pengelolaan sarana dan prasarana energi skala desa;
4.        Pengelolaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi desa;
5.         Pengelolaan sarana prasarana kesehatan dasar di desa;
6.        Pengelolaan sarana prasarana dan penyelenggaraan pembelajaran masyarakat pada pendidikan non formal;
7.        Pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi produktif di desa;
8.        Pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan dibidang pertanian, industri rumah tangga, peternakan, pariwisata, dan teknologi tepat guna;
9.        Pengelolaan sarana dan prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup skala desa;
10.     Pengelolaan sarana dan prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadin luar biasa lainnya skala desa;
11.    Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama;
12.     Peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, lembaga kemasyarakatan desa, kader pemberdayaan masyarakat desa, kelompok masyarakat dan kader desa;
13.    Penyelenggaraan kegiatan dan peningkatan kapasitas pengelola keagamaan di desa;
14.    Penyelenggaraan administrasi kependudukan skala desa;
15.     Pengembangan kapasitas paralegal desa;
16.    Pengelolaan sumber daya alam desa;
17.    Pengelolaan sarana prasarana olah raga masyarakat desa;
18.     Pengelolaan aset desa;
19.    Penyiapan penetapan dan penegasan batas desa;
20.     Penyelenggaraan kerjasama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
21.    Penetapan rencana tata ruang desa, dan peta desa;
22.     Perlindungan masyarakat desa.
KEPALA DESA KANDANGAN
H. TAMBAN

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon